18 Mei 2010

MUKADIMAH

Karena Islam –yang Allah datangkan bersama Muhammad saw

sebagai pengemban risalahnya— adalah sebuah sistem kehidupan dan

risalah bagi semesta alam, maka negara harus menerapkan dan

mengembannya ke seluruh dunia. Islam telah menetapkan negara ini

sebagai negara Khilafah, yang memiliki bentuk unik dan pola tersendiri.

Sebuah negara yang memiliki format yang berbeda dari seluruh format

negara yang ada di dunia, baik dalam asas yang menjadi pijakannya,

struktur-strukturnya, konstitusi maupun perundang-undangannya, yang

diambil dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw, yang mewajibkan

Khalifah dan umat untuk berpegang teguh kepadanya, menerapkannya

dan terikat dengan hukum-hukumnya, karena seluruhnya adalah syariat

Allah, dan bukan peraturan yang berasal dari manusia.


Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan

pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek administratif

terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara

penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk memelihara

urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syara' telah

menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya,

cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya serta pos

pembelanjaannya.

Di dalam buku ini kami bermaksud menjelaskan tentang harta

dalam negara Khilafah, hukum-hukumnya, sumber pendapatannya,

jenis-jenisnya, harta apa saja yang diambil dan dari siapa saja harta

tersebut diambil, waktu-waktu pemberiannya, cara perolehannya,


pos yang mengatur dan memeliharanya, yang berhak menerimanya

serta pos-pos yang berhak membelanjakannya.

Karena pengendalian harta ini dan upaya memperolehnya

mengharuskan adanya pengetahuan tentang ukuran panjang, luas,

volume dan berat, maka kami pun memberikan penjelasan tentang

perkara tersebut, sehingga dapat dipahami dengan jelas. Ini kami

tempuh dengan cara membeberkan fakta-faktanya, dan berupaya

menghilangkan kekeliruan-kekeliruan tentang hal itu. Kami juga

memberikan konversi ukuran-ukuran tersebut dengan ukuran panjang,

luas, volume dan berat yang berlaku saat ini, sehingga memudahkan

penggunaannya, menghindarkan kesulitan serta mendekatkan

pemahamannya.

Aspek keuangan mempunyai kepentingan yang khusus pada

harta dalam negara Khilafah, karena keberadaannya harus terikat

dengan hukum syara'. Karena itu, kami menyajikannya serta

menjelaskan fakta-faktanya, asas-asas yang mendasarinya, hal yang

terkait dengannya, tolok ukurnya, masalah-masalah yang berhubungan

dengan harta dan cara pemecahannya.

Hukum-hukum harta dalam negara Khilafah diambil dari al-

Quran dan as-Sunnah, setelah mempelajari, mengkaji pendapatpendapat

para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mujtahid.

Hal ini kami lakukan dengan cara mentarjih dalil-dalil yang ada pada

kami, dengan anggapan bahwasanya hukum-hukum syara’ diambil

melalui proses pendugaan kuat (ghalabatuzh-zhan), serta tidak

disyaratkan dalam pengambilannya tersebut adanya kepastian (alqath’iy)

dan keyakinan (al-yaqin) sebagaimana hal tersebut disyaratkan

dalam masalah akidah.

Kami berharap kepada Allah agar mewujudkan hal itu bersama

kami, dan memberikan kemudahan kepada kami dalam menerapkan

dan melaksanakannya di dalam negara Khilafah. Dialah Pelindung kami

dan sebaik-baiknya Pelindung serta Penolong.

16 Rabi’u at-Tsani 1402

10 Pebruari 1982

PENGARANG
 
 
BAITULMAL
 
Baitul Mal merupakan institusi khusus yang menangani harta


yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum Muslim yang

berhak menerimanya. Setiap harta, baik berupa tanah, bangunan,

barang tambang, uang, maupun harta benda lainnya; di mana kaum

Muslim berhak memilikinya sesuai hukum syara’, yang tidak ditentukan

individu pemiliknya, walaupun ditentukan jenis hartanya; maka harta

tersebut adalah hak Baitul Mal kaum Muslim. Tidak ada perbedaan,

baik yang sudah masuk ke dalamnya maupun yang belum. Demikian

pula setiap harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak

menerimanya, untuk kemaslahatan kaum Muslim dan pemeliharaan

urusan mereka, serta untuk biaya mengemban dakwah, merupakan

kewajiban atas Baitul Mal, baik dikeluarkan secara riil maupun tidak.

Baitul Mal dengan pengertian seperti ini tidak lain adalah sebuah

lembaga.

Jadi, Baitul Mal adalah tempat penampungan dan pengeluaran

harta, yang merupakan bagian dari pendapatan negara.

Baitul Mal sebagai sebuah lembaga didirikan pertama kalinya

setelah turunnya firman Allah Swt -yakni di Badar seusai perang, dan

saat itu para sahabat berselisih tentang ghanimah-:
Mereka (para sahabat) akan bertanya kepadamu (Muhammad)

tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik Allah dan Rasul,

maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di

antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika

kalian benar-benar beriman. (TQS. al-Anfal [8]: 1)

Diriwayatkan dari Said bin Zubair yang berkata: ‘Aku pernah

bertanya kepada Ibnu Abbas tentang surat al-Anfal, maka dia menjawab:

‘surat al-Anfal turun di Badar.’ Ghanimah Badar merupakan harta

pertama yang diperoleh kaum Muslim setelah ghanimah yang didapat

dari ekspedisi (sarayah) Abdullah bin Jahsyi. Pada saat itu Allah

menjelaskan hukum tentang pembagiannya dan menjadikannya

sebagai hak seluruh kaum Muslim. Selain itu, Allah juga memberikan

wewenang kepada Rasul saw untuk membagikannya dengan

mempertimbangkan kemaslahatan kaum Muslim, sehingga ghanimah

tersebut menjadi hak Baitul Mal. Pembelanjaan harta tersebut dilakukan

oleh Khalifah sesuai dengan pendapatnya dalam rangka merealisasikan

kemaslahatan mereka (kaum Muslim).

Adapun Baitul Mal yang berarti tempat penyimpanan harta yang

masuk dan pengelolaan harta yang keluar, maka di masa Nabi saw

belum merupakan tempat yang khusus. Ini disebabkan harta yang

masuk pada saat itu belum begitu banyak. Lagi pula hampir selalu

habis dibagikan kepada kaum Muslim, serta dibelanjakan untuk

pemeliharaan urusan mereka. Pada saat itu Rasulullah saw segera

membagikan harta ghanimah, dan seperlima bagian darinya (alakhmas)

segera setelah selesainya peperangan tanpa menundanundanya

lagi. Dengan kata lain, beliau segera membelanjakannya

sesuai ketentuan. Handhalah bin Shaifiy -yang juga salah seorang

penulis Rasulullah saw meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

Tetapkanlah dan ingatkanlah aku (laporkanlah kepadaku) atas segala

sesuatunya. Hal ini beliau ucapkan tiga kali. Handhalah berkata,

‘Suatu saat pernah tidak ada harta atau makanan apapun padaku

selama tiga hari, lalu aku laporkan kepada Rasulullah (keadaan

tersebut). Rasulullah sendiri tidak tidur, sementara di sisi beliau tidak

ada apapun’.

Biasanya Rasulullah saw membagi-bagikan harta pada hari itu

juga. Hasan bin Muhammad menyatakan, “Bahwasanya Rasulullah

saw tidak pernah menyimpan harta, baik siang maupun malam.”

Dengan kata lain, apabila harta itu datang pada pagi hari, tidak

sampai setengah hari harta tersebut sudah habis dibagikan. Demikian

juga jika harta itu datang di siang hari, maka tidak pernah sampai

tersisa hingga malam harinya. Karena itu, tidak pernah ada harta tersisa

yang memerlukan tempat penyimpanan atau arsip tertentu.

Keadaan tersebut terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah

saw. Ketika Abubakar menjadi Khalifah, cara seperti itu pun berlangsung

di tahun pertama kekhilafahannya. Yaitu, jika datang harta kepadanya

dari sebagian daerah kekuasaannya, maka ia membawanya ke Masjid

Nabawi dan membagi-bagikannya di antara orang-orang yang berhak

menerimanya. Kadang-kadang Khalifah Abubakar menugaskan Abu

Ubaidah bin al-Jarrah untuk melakukannya. Hal ini dapat diketahui

pada saat Abu Ubaidah berkata kepadanya: ‘Aku telah memberikan

(membagikan) harta (yang engkau berikan) hingga tidak bersisa’.

Kemudian pada tahun kedua kekhilafahannya, ia mendirikan cikal bakal

Baitul Mal, yaitu dengan mengkhususkan suatu tempat di rumahnya

untuk menyimpan harta yang masuk ke kota Madinah. Ia membelanjakan

semua harta yang ada di tempat tersebut untuk kaum Muslim

dan kemaslahatan mereka.

Setelah Abubakar wafat, Umar menjadi Khalifah. Saat itu juga

ia mengumpulkan para bendaharawan serta memasuki rumah

Abubakar, seraya membuka Baitul Mal. Ia hanya mendapatkan satu

dinar di dalamnya, itupun terjadi karena kelalaian petugasnya. Ketika

pembebasan-pembebasan (futuhat) wilayah lain semakin banyak pada

masa Umar, dan kaum Muslim berhasil membebaskan negeri Persia

dan Romawi, maka semakin banyak pula harta yang mengalir ke kota

Madinah. Khalifah Umar lalu membuat bangunan khusus untuk menyimpan harta (Baitul Mal), membentuk bagian-bagiannya,


mengangkat para penulisnya, menetapkan santunan untuk para

penguasa dan untuk keperluan pembentukan tentara. Meski kadangkadang

ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid,

akan tetapi dia akan segera membagi-bagikannya juga tanpa ditundatunda

lagi. Ibnu Abbas berkata: ‘Umar pernah memanggilku. Ketika

itu di hadapannya ada emas terhampar di lantai masjid, maka ia berkata:

‘Kemarikan emas itu dan bagikan kepada rakyat. Sesungguhnya Allah

lebih Mengetahui telah terjadinya penahanan emas ini pada masa Nabi-

Nya dan masa Abubakar.’ Lalu diberikannya pula kepadaku, apakah

kebaikan atau keburukan yang dikehendaki-Nya’. Abdurahman bin

Auf berkata: ‘Umar pernah mengutusku, ketika itu ia sudah terbungkuk

(tua), lalu aku masuk dan ia menarik tanganku masuk ke dalam sebuah

ruangan. Pada saat itu keadaannya sudah lemah, ia berkata: ‘Inilah

lemahnya keluarga al-Khaththab di hadapan Allah, demi Allah

seandainya kami memuliakan-Nya, maka jika kedua sahabatku

(Muhammad saw. dan Abubakar) melaksanakan suatu perkara niscaya

aku (pasti) mengikutinya.’ Selanjutnya Abdurrahman berkata: ‘Ketika

aku melihat apa yang dibawa Umar, maka aku katakan: ‘Duduklah

bersama kami wahai Amirul Mukminin, mari kita bertukar pikiran’. Ia

berkata, lalu kami duduk dan menuliskan nama-nama penduduk

Madinah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, isteri-isteri Rasul

saw. dan yang selain dari itu.

Dengan demikian, jelaslah bahwa kaum Muslim harus memiliki

Baitul Mal. Yaitu tempat yang di dalamnya terkumpul harta, di dalamnya

terjaga bagian-bagiannya, dikeluarkan darinya santunan bagi para

penguasa dan dibagikan harta kepada orang-orang yang berhak

menerimanya. (SELEPAS INI- BAHAGIAN2 BAITULMAL)

Tiada ulasan:

Catat Ulasan

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Free Web Hosting